⇐ Blog

Cara Membuat Paspor

Posted at 21 April 2025 | 5 min read

YOGYAKARTA—1 Juli 2024. Kali pertama saya menginjakkan kaki di Kantor Imigrasi Yogyakarta, hari itu saya sudah datang pagi-pagi sekitar sebelum jam kerja dimulai. Menariknya, atau mungkin biasa saja hanya saya yang pertama kali mengalaminya, saya beserta beberapa orang yang hendak memiliki urusan dengan Keimigrasian harus menunggu beberapa saat karena petugas imigrasi entah seperti sedang melakukan apel atau upacara bendera karena bertepatan pada hari Senin.

Setelah gerbang dibuka, kami semua masuk langsung menuju ke parkiran terlebih dahulu. Parkirannya tidak terlalu besar namun cukup untuk menampung kendaraan roda dua dan empat. Di area parkiran dapat kita temukan toilet, mushola, angkringan, kantin, dan semacam tempat fotokopi dokumen merangkap koperasi. Iya betul, angkringan dan kantin terpisah, ini menarik. Alasan kuatnya mungkin karena letak dari kantor ini cukup sulit diakses untuk mondar-mandir karena berada di Jl. Raya Solo-Yogyakarta, dekat dengan bandara Adisucipto. Tenang saja, walaupun nampaknya one-stop-solution namun harga yang diberikan normal kok.

Pembuatan Paspor

Demi menjaga kesejahteraan dan kemudahan hidup ke depannya, sebelum kita menginjakkan kaki di kantor imigrasi. Alangkah baiknya kita daftarkan diri terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor, karena ternyata kantor imigrasi memiliki kuota tersendiri bagi pelamar paspor yang menggunakan aplikasi dengan yang masih manual. Untuk cara mendaftar pembaca dapat merujuk pada pranala berikut: Langkah Pembuatan Paspor dengan M-Paspor.

Jangan lupa untuk mengunduh dan cetak surat pengantar untuk dibawa ke kantor imigrasi (sudah ikuti saja, kurangi beban pikiran dengan tidak protes kenapa aplikasi online tapi masih perlu cetak kertas, hahaha).

Setelah itu kita langsung pergi ke kantor imigrasi sesuai dengan jadwal yang telah kita pilih sebelumnya pada aplikasi M-Paspor. Untuk pengurusan paspor kita langsung masuk dari pintu utama saja, dan apabila kita perhatikan ke lantai, di situ telah terpasang stiker jalur untuk masing-masing keperluan. Untuk keperluan paspor ikuti stiker warna hijau atau yang bertuliskan “PASPOR.” Dan sebenarnya artikel ini cukup sampai di sini sih, karena kita tinggal mengikuti jalur yang telah tersedia, tinggal kalau bingung tanya aja (ngga usah sok paham), petugas akan melayani dengan soft spoken kok, ngga akan juga ditertawakan.

Walaupun begitu mari kita tetap lanjutkan. Selanjutnya saya akan gunakan urutan sesuai dengan yang pernah saya lalui.

Pertama, kita menuju ke meja loket persis di sebelah pintu masuk. Di sana kita akan terlebih dahulu ditanya telah mendaftar menggunakan aplikasi M-Paspor atau belum, setelahnya dicek kelengkapan dokumen dan apabila telah lengkap akan diberi satu buah stopmap berisi blangko yang perlu kita isi (I know, let’s just follow the process shall we?).

Kedua, kita berjalan santai ke arah meja yang tertutup kain biru untuk mengisi blangko tersebut. Ikuti saja arahan apa saja yang perlu diisi, lalu kita kembali lagi ke meja loket awal untuk mendapatkan nomor antrian untuk ke loket “Pemeriksaan Berkas.”

Ketiga, setelah mendapat nomor antrian, kita bisa menunggu di tempat yang telah disediakan. Perhatikan nomor antrian di kertas maupun di layar monitor, juga pasang telinga baik-baik, karena ada saja orang yang terlewat ketika sudah dipanggil.

Keempat, ketika sudah dipanggil, kita bisa menuju loket “Pemeriksaan Berkas,” di sini berkas kita akan diperiksa dan diberi pertanyaan untuk apa kita membuat paspor, kita juga akan diminta untuk mengisi sebuah blangko yang menyatakan maksud dari kita membuat paspor. Jika sudah clear semua, kita akan diberi nomor antrian lagi untuk wawancara sekaligus foto paspor.

Kelima, kebetulan pada saat saya membuat paspor, setelah dari loket “Pemeriksaan Berkas,” nomor antrian saya langsung dipanggil untuk menuju ruang wawancara. Di ruang tersebut terdapat beberapa bilik dengan petugas jaga yang telah siap untuk mewawancarai kita. Wawancaranya santai, petugasnya ramah, ruangannya bersih, jadi tidak perlu kita merasa khawatir atau hingga perlu latihan wawancara terlebih dahulu. Karena kita tinggal menjawab saja alasan kenapa kita membuat paspor. Imigrasi (negara) perlu melakukan ini untuk menjaga agar warga negaranya aman ketika “dilepas” ke luar negeri.

Waktu saya membuat paspor, keperluan saya adalah untuk mendaftar KAIST EE Camp 2024. Petugas wawancara tentu familiar dengan KAIST, namun baru mengetahui ada kegiatan semacam itu. Jadi untuk meyakinkan kalau kegiatan ini aman, petugas meminta saya untuk menunjukkan informasi lengkapnya dan saya diminta menjelaskan program apa KAIST EE Camp tersebut (i.e. apakah program tersebut legal dan official dari KAIST itu sendiri?). Pada akhirnya, mungkin untuk keperluan dokumentasi, saya diminta untuk mencetak poster kegiatan tersebut yang tempat mencetaknya terletak di area parkir motor.

Setelah saya serahkan cetakan poster tersebut (hanya kertas HVS), saya diminta memposisikan diri untuk difoto. Selesai dari wawancara dan pengambilan foto tersebut saya diminta untuk datang kembali pada hari Jum’at, 5 Juli 2024 untuk mengambil paspor. Oh ya, walaupun alasannya untuk A ternyata untuk B, paspor kita masih bisa digunakan kok, jadi paspor ini ibarat KTP, hanya saja versi “KTP” untuk menjadi warga dunia.

Pengambilan paspor

Saya datang kembali di kantor imigrasi cukup pagi sekitar jam 7, agar antrian tidak terlalu panjang dan segera dilayani (walaupun loket baru buka di jam 8 (kerja)), alasan lain karena hari itu hari jum’at agar tidak mepet sholat jum’at juga. Seperti sebelumnya, dari pintu masuk menuju ke loket untuk mengambil nomor antrian, namun kali ini menuju ke loket “Pengambilan Paspor.” Kita letakkan semua dokumen yang diperlukan untuk pengambilan paspor di sebuah tray box yang ada di depan loket. Setelahnya, nama kita akan dipanggil dan paspor pun jadi.

Artikel ini ditulis 10 bulan setelah pembuatan paspor dengan mengandalkan daya ingat yang terbatas, di mana pada saat itu juga belum terjadi pergantian presiden juga pergantian aturan. Saya membuat paspor tipe e-paspor, dan alhamdulillah mendapat paspor versi upgrade (masa berlaku 10 tahun), dengan biaya normal 650k rupiah. Karena saya dengar di tahun 2025, kebijakan terbaru adalah dengan mengadakan paspor dengan beberapa versi masa berlaku, 5 dan 10 tahun, dengan harga yang tentu berbeda.