YOGYAKARTA—15 April 2025. Setelah tanya-tanya dan membuat temu janji sehari sebelumnya, saya datang ke kantor notaris sekitar pukul 10 pagi, untuk me-legalisir dokumen pendidikan yang antara lain ijazah dan transkrip nilai dari SMA hingga S1. Legalisir ini nantinya akan saya gunakan untuk mendaftar beasiswa S2 di Rumania.
Kantor notaris yang saya datangi adalah Kantor Notaris Rr. Betty Erna Kusumawati, S.H., saya memilih notaris ini karena telah terdaftar di website Apostille Ditjen AHU (apostille.ahu.go.id). Hal ini karena untuk pengurusan dokumen ke Rumania diperlukan legalisasi internasional yang diakui yaitu Apostille, dan untuk pengajuan Apostille kita memerlukan semacam persetujuan dari pejabat publik. Apabila pejabat publik tersebut tidak terdaftar pada website Apostille Ditjen AHU, maka kita perlu menyertakan spesimen pernyataan seseorang yang melegalisir dokumen kita (sebelum di-Apostille) merupakan pejabat publik yang berwenang.
Legalisir dokumen di notaris ini hanya berlaku pada satu lembar kertas saja, sehingga apabila terdapat >1 dokumen maka harus dinotariskan lagi walaupun dokumen tersebut sama persis (e.g. fotocopy ijazah). Lalu, untuk dokumen dengan 2 sisi (bolak-balik) tetap terhitung sebagai 1 dokumen yang nantinya akan dicap di kedua sisi untuk menandakan bahwa dokumen tersebut memiliki 2 sisi (ada halaman lanjutan).
Untuk proses legalisir dokumen di notaris kita hanya perlu membawa dokumen asli dan fotocopy-nya sebanyak yang kita kehendaki. Untuk dokumen fotocopy pastikan yang belum dilegalisir oleh pejabat lain, seperti legalisir kampus, jadi kita hanya membawa dokumen yang di-fotocopy oleh mamang-mamang fotocopy-an (hehe), benar-benar polos hasil dari fotocopy dokumen asli. Kebetulan hal ini terjadi pada saya, beruntungnya petugas notarisnya berkenan untuk fotocopy ulang dari dokumen asli, langsung di kantor notaris tersebut.
Lalu kita serahkan dokumen asli dan fotocopy tersebut ke petugas notaris. Setelah selesai, petugas akan mengembalikan seluruh dokumen kita tersebut beserta dokumen legalisir yang telah dicap oleh notaris. Proses selesai, lalu kita diminta untuk menandatangani semacam catatan penyerahan dokumen dan membayar biaya legalisir, iya udah gitu ajah.
Terkait biaya sepertinya bervariasi, karena untuk legalisir dokumen ini saya lupa istilahnya dikenotariatan apa, namun biayanya ditentukan oleh notaris itu sendiri. Pun untuk saya, karena saya melegalisir total 5 dokumen, saya diberi diskon jadi hanya membayar 200k saja.
Fun fact: Kebetulan petugas notarisnya adalah juga calon notaris, jadi kami berbincang sedikit tentang profesi ini. Seperti yang saya singgung sebelumnya tentang biaya yang bervariasi, ternyata juga dipengaruhi oleh kelas wilayah. Jogja sendiri termasuk ke dalam kota besar sehingga dikategorikan sebagai kelas A. Jadi apabila pembaca menemukan ada notaris yang spesifikasinya sama seperti yang saya datangi dan untuk kebutuhan yang juga sama, namun mungkin mendapatkan harga yang lebih murah atau lebih mahal. Maka cek kembali wilayah pembaca apakah termasuk daerah yang termasuk besar atau tidak, dan apakah notaris tersebut termasuk senior atau lebih muda.